Dinas Perhubungan adalah dinas yang mempunyai tugas dan fungsi untuk
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi
daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, hal tersebut berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tapin dan Peraturan Bupati Tapin No 09 Tahun 2018 tentang
Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi.